BEM Undip Murka ke DPR, Beri Waktu 3 Hari Untuk Minta Maaf: Kenapa?

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro memprotes keras DPR RI.
Mereka murka, dan menuntut Legislator Senayan manyampaikan permintaan maaf. Selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam atau tiga hari, pihak DPR RI harus menyampaikan maafnya.
Jika tuntutan permintaan maaf tidak dipenuhi, BEM Undip siap mengekskalasikan kasus tersebut.
Apa masalahnya?
DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi UU.
BEM Undip pun memprotes keras pencatutan nama mereka oleh DPR RI, sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU KUHAP, yang baru saja disahkan.
Pihak BEM merasa tidak pernah terlibat RDPU tersebut.
"Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," ujar Ketua BEM Undip Aufa Atha Ariq dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Karena adanya pencatutan tersebut, Aufa mengaku meragukan lembaga atau organisasi lain yang terdaftar sebagai pihak yang dilibatkan dalam RUU KUHAP.
"Kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningfull participation," kata Aufa.
"Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi III DPR RI dalam jangka waktu 3x24 jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga," tambah Aufa.
Jika tuntutan itu diabaikan, BEM Undip siap mengekskalasikan kasus pencatutan terkait. "Melakukan gugatan," ujar Aufa ketika dikonfirmasi soal langkah apa yang akan ditempuh BEM Undip jika DPR RI tak menuruti tuntutan mereka.
Akun Instagram resmi DPR RI, pada Senin (17/11/2025), mengunggah konten bertajuk "DPR RI Sempurnakan RUU KUHAP Bersama Masyarakat: Aspirasi Publik Jadi Fondasi Utama".
Dalam unggahan itu, DPR RI disebut telah menampung dan mengakomodasi masukan masyarakat, akademisi, penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, selama pembahasan RUU KUHAP.
Unggahan tersebut kemudian menjabarkan pihak-pihak yang diklaim terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP. Salah satu yang tercantum dalam daftar kategori mahasiswa dan komunitas akademik, yakni BEM Undip.
Rapat paripurna DPR RI telan menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi UU. Ratifikasi KUHAP dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (18/11/2025). KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Republika