News

Samarkan Klasifikasi Barang, Ratusan WP Diduga Manipulasi Ekspor Sawit

Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit.
Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintahan Prabowo Subianto tidak akan menoleransi praktik manipulasi dokumen ekspor yang merugikan keuangan negara.

Termasuk dalam pengelolaan ekspor sawit. Apalagi setelah terungkapnya praktik underinvoicing dan penyamaran klasifikasi barang melalui label fatty matter yang merugikan negara sekitar Rp 140 miliar.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak memperluas penyelidikan terhadap 282 WP atau wajib pajak. Mereka diduga melakukan manipulasi nilai ekspor produk turunan sawit.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa, bukper, dan sidik sesuai kecukupan bukti awal,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada Kamis (6/11/2025).

Bimo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan para pelaku terhadap kewajiban perpajakan.

Pemerintah menilai, temuan ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor-impor yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

“Pendekatan kami hari ini penegakan hukum dengan multi-door approach. Kami bekerja sama dengan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, dan KPK,” ucapnya.

Dari hasil penelusuran DJP, sebanyak 25 wajib pajak pada 2025 melaporkan ekspor fatty matter senilai Rp 2,08 triliun. Barang itu ternyata turunan crude palm oil (CPO) yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.

Modus serupa juga ditemukan pada periode 2021–2024 dengan komoditas palm oil mill effluent (POME) yang nilainya mencapai Rp 45,9 triliun.

Untuk POME ada 257 laporan dengan nilai total PEB sekitar Rp 45,9 triliun.

“Ini masih dugaan apakah benar POME atau bukan, dan masih dalam proses investigasi oleh tim kami di Direktorat Penegakan Hukum DJP,” ujar Bimo.

Ia memastikan, pemerintah tidak akan memuka celah toleransi terhadap praktik manipulasi dokumen ekspor yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, selain efek deterrent, yang paling penting pembenahan tata kelola.

“Agar hilirisasi industri sawit mencapai target dan nilai tambahnya berada di Indonesia,” tegasnya.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -