News

Tahun 2026: Ada Delapan Hari Cuti Bersama dan 17 Hari Libur Nasional

Hari libur nasional tahun 2026, dimulai 1 Januari dan berakhir 25 Desember 2026.
Hari libur nasional tahun 2026, dimulai 1 Januari dan berakhir 25 Desember 2026.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 dengan total 17 hari libur nasional.

Ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama – SKB, sejumlah menteri. Yakni, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (19/9/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

“Telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026,” kata Menko PMK Pratikno, Jumat.

Dalam keputusan itut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari. Sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari.

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

“Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, sudah disepakati dan kita putuskan tahun 2026, cuti bersama menjadi delapan hari," imbuhnya.

Sedangkan Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara sesuai perintah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," tutur Rini.

Untuk kebijakan cuti bersama diputuskan melalui keputusan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Rincian Libur Nasional

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2026:

- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

- 3 April: Wafat Yesus Kristus

- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan

- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Rincian Cuti Bersama

Sedangkan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- 28 Mei: Idul Adha 1447 H

- 24 Desember: Berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -