News

ISESS Ingatkan Reformasi Polri Butuh Pihak Eksternal, Tak Bisa dari Internal

Sejumlah aparat berjaga di depan Mabes Polri, Jakarta. 
Sejumlah aparat berjaga di depan Mabes Polri, Jakarta.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan berbagai problem yang menjadi sorotan masyarakat ihwal realitas yang harus diakui Polri.

Hal itu disampaikan Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto soal pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo.

Ia menyayangkan Polri jika membantah dengan slogan atau kampanye kehumasan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kasus-kasus itu jelas menunjukan reputasi Polri di mata masyarakat," ujar Bambang, kepada Republika, Kamis (18/9/2025).

Bambang juga menekankan reformasi Polri harus dipahami sebagai proses evaluasi dan perbaikan secara kontinu. Hal ini guna menyesuaikan dinamika zaman yang dihadapi Polri.

"Pembentukan Komisi Reformasi Polri kalau benar-benar dilakukan bisa dipahami sebagai evaluasi bahkan tamparan bahwa lembaga kepolisian yakni Polri dan Kompolnas selama ini masih jauh dari harapan masyarakat," ujar Bambang.

Karena itu, ISESS menilai reformasi Polri tak dapat dilakukan oleh internalnya sendiri. Sehingga ISESS sepakat perlunya lembaga atau pihak eksternal guna mereformasi Polri. Ia mengamati akan selalu ada pihak yang tidak sepakat dengan reformasi Polri.

Kondisi ini menyebabkan reformasi dilakukan lewat bantuan eksternal.

"Polri tidak akan mampu melakukan reformasi sendiri. Resistensi terhadap perubahan alami selalu ada dan dilakukan kelompok pro status quo yang established, nyaman, mapan dengan ketidaktertiban," pesan Bambang.

Ia menjelaskan pembentukan Komisi Reformasi Polri harus dipahami sebagai evaluasi atas reformasi Polri yang sudah ada sejak 1999.

Pihaknya mengamati Komisi itu diperlukan karena selama ini upaya reformasi Polri tak maksimal. Bahkan kehadiran Kompolnas menurut Bambang tetap belum dapat memenuhi harapan publik.

"Mulai pemisahan TNI-Polri, Polri di bawah Presiden, lahirnya Kompolnas, dan terbitnya UU 2/2002, yang semuanya itu belum bisa menjawab harapan masyarakat terhadap Polri yang profesional, humanis, akuntabel yang berada dalam sistem negara demokrasi," ujar Bambang.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -