Tak Punya Atase Kejaksaan, Kejagung Harapkan Interpol Tangkap Riza Chalid

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sampai kini, buronan Raja Minyak Riza Chalid masih belum tertangkap. Disinyalir, ia berada di kawasan Johor, Negeri Jiran.
Pekan lalu, Kementerian Imigrasi telah mencabut keberlakukan paspor Riza Chalid. Karena itu, diduga kuat Raja Minyak itu masih bersembunyi di Malaysia.
Namun, Kejagung tak punya kewenangan melakukan penangkapan terhadap Riza Chalid di negeri tersebut. Sebab Kejaksaan Agung tak memiliki atase kejaksaan di Malaysia.
Hal ini yang menjadi salah satu kendala mereka memulangkan tersangka korupsi Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berharap peran Interpol untuk menangkap Riza Chalid di Malaysia.
Lalu, menyerahkannya ke otoritas penegak hukum Indonesia agar bisa diadili.
"Tidak ada (atase Kejagung di Malaysia)," ujar Anang, Kamis (14/8/2025) malam. Sehingga, Kejagung hanya mengandalkan peran Interpol dalam upaya menangkap Riza Chalid agar dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Anang, kewenangan menangkap Riza Chalid ada di Interpol. Kejaksaan hanya bisa melakukan diplomasi hukum.
“Kita pastikan dulu (keberadaan Riza Chalid) di mana, lalu apakah ada atase kita di sana. Kalau di negara tersebut ada atase (kejaksaan) kita, kita coba (melakukan diplomasi hukum)," imbuh Anang.
Dari catatan perlintasan di Kementerian Imigrasi, Riza Chalid sejak Februari 2025 berada di Malaysia. Hingga kini, buronan tersebut belum tercatat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak pada Kamis (10/7/2025). Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagi tersangka dalam kasus yang sama. Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 285 triliun sepanjang 2018-2022.
Belasan tersangka itu, dijebloskan ke sel tahanan sejak ditingkatkan status hukumnya. Kecuali Riza Chalid yang hingga kini yang tak ‘berani’ pulang menjalani proses hukum. Kejagung sudah enam kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai saksi, maupun sebagai tersangka.
Tetapi dari semua pemanggilan tersebut, yang bersangkutan tak pernah kooperatif datang ke ruang penyidikan. Pekan lalu, Kejagung mengumumkan status buronan terhadap Riza Chalid.
Republika
