News

Tom Lembong Laporkan Proses Audit BPKP, Bukan Personal Auditornya

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. 
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menduga ada pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong juga menyebut auditor BPKP tak mampu menjelaskan dasar dalam melakukan perhitungan saat pemeriksaan persidangan. Untuk itu, ia melaporkan proses audit BPKP ke Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, membenarkan laporan itu. Pihaknya akan mendalami laporan dari Tom Lembong.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Mokhammad Najih menjelaskan Tom Lembong mengajukan laporan terkait proses auditnya, bukan personal auditor BPKP. Proses audit itu dinilai merugikan Tom Lembong.

"Yang dilaporkan proses auditnya yang dianggap tidak sesuai sehingga dianggap merugikan Pak Tom Lembong. Proses auditnya yang dilaporkan, ini masih kita dalami," ujar Najih, Selasa.

Najih memaparkan, Tom Lembong mempersoalkan proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Katanya, Tom Lembong sudah pernah mengajukan keberatan ke BPKP.

"Mereka melakukan keberatan itu sudah diajukan keberatan ke BPKP, tapi belum direspons. Sudah sekian bulan, lalu lapor ke Ombudsman. Jadi, yang kita periksa nanti adalah apa yang menjadi maksud dari pelaporan itu sendiri," tuturnya.

Ombudsman, imbuh Najih, masih belum bisa memastikan ada atau tidaknya malaadministrasi dalam proses audit dimaksud.

Saat ini, Ombudsman tengah menelaah laporan yang diajukan Tom bersama penasihat hukumnya. "Ini masih sedang kami telaah. Kami belum tahu apakah ada malaadministrasi atau tidak,” jelasnya.

Sebab, lanjut Najih, dugaan yang dilaporkan dalam naskah laporannya. Hal yang didiskusikan dalam audiensi persoalan-persoalan yang berkaitan bahwa kerugian negara yang mengakibatkan Tom Lembong dijadikan tersangka.

Dari dokumen yang diterima dari tim penasihat hukum, Tom Lembong dalam laporannya itu menduga ada ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit perhitungan BPKP tahun 2025.

Menurut pihak Tom Lembong, auditor BPKP mendasari perhitungan bea masuk dengan gula kristal putih (GKP), padahal impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah (GKM).

Selain itu, Tom Lembong dan tim hukumnya menduga ada kekeliruan substansial secara sistematis dalam dokumen dan data audit BPKP tahun 2025, yaitu kesalahan labelling terkait HS code oleh auditor BPKP.

Tom Lembong juga menduga ada inkonsistensi dan ketidakkredibelan dalam laporan hasil audit dari auditor BPKP. Dalam hal ini, dia menyoroti kerugian keuangan negara yang selalu berubah-ubah.

Adapun Ketua Ombudsman pada Selasa siang menerima audiensi Tom Lembong bersama penasihat hukumnya.

Selain mendalami laporan, Najih menjelaskan, pihaknya juga mendengarkan harapan dan keluhan dari Tom dalam pertemuan tersebut.

Pada kesempatan itu, Tom Lembong mengajak publik untuk tidak merundung auditor BPKP. Ia mengatakan laporan yang dilayangkan bukan atas nama personal auditor, melainkan keseluruhan tim yang menghitung kerugian negara dalam kasus yang sempat menjerat dirinya itu.

"Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas," ucap Tom.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -