Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan Malam Ini

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Saat bersamaan, pada Jumat (1/8/2025) malam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hasto bebas usai memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat malam pukul 21.23 WIB.
"Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.
Begitu pula Tom Lembong, ia muncul di hadapan awak media pada Jumat malam (1/8/2025), didampingi istri, kuasa hukumnya, serta Anies Baswedan, di Rutan Cipinang.
"Terima kasih sudah menunggu berjam-jam, termasuk di cuaca terik tadi siang. Saya sangat menghargai teman-teman. Malam ini saya kembali menghirup udara bebas," kata Tom Lembong dalam sambutannya.
Tom Lembong menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas kebebasan yang kini ia nikmati setelah menjalani proses hukum selama sembilan bulan.
Ia menegaskan keputusan abolisi itu bukan hanya melepaskannya dari tahanan secara fisik. tetapi juga memulihkan kehormatan dirinya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas pemberian abolisi. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya sebagai seorang warga negara," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi DPR yang memberi pertimbangan dan persetujuan atas keputusan abolisi tersebut.
Dengan ekspresi lega, Tom menyatakan siap kembali ke kehidupan normal bersama keluarga tercinta.
"Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan," ucapnya.
Jawaban Pledoi
Adapun Hasto, yang juga dibebaskan malam ini merasa bersyukur atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo. Karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden.
"Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut," katanya.
Menurut Hasto, Presiden Prabowo menjawab pledoinya ihwal keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Republika
