Regional

Sejarah Pembangunan IKN: dari Gagasan sampai Usulan Tambahan Anggaran

Gerbang pusat Persemaian Mentawir di lokasi IKN, Kaltim.
Gerbang pusat Persemaian Mentawir di lokasi IKN, Kaltim.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mengutip laman Kemenkeu, perjalanan pemindahan Ibu Kota Nusantara aka IKN, telah dimulai sejak era Presiden Soekarno di tanggal 17 Juli 1957.

Saat itu, Soekarno memperkenalkan gagasan pemindahan ibu kota dengan memilih Palangkaraya sebagai lokasi potensial.

Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia jika bangsa Indonesia mampu membangun ibu kota modern. Namun, ide itu hanya sebatas wacana dalam rencana jangka pendek.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Presiden Soekarno pun akhirnya menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Di masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan ibu kota ke Jonggol. Namun, wacana ini juga tak pernah terwujud.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan ibu kota muncul kembali karena kemacetan dan banjir besar yang menerjang DKI Jakarta.

Ada tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan

Kedua, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

Baru lah pada tahun 2019, Jokowi kembali mengangkat isu pemindahan ibu kota sebagai solusi meratakan pembangunan ekonomi, populasi, dan pembangunan di seluruh Indonesia.

Ketidakseimbangan ekonomi dan populasi di Pulau Jawa menjadi fokusnya.

IKN tidak hanya mengubah lokasi fisik pusat pemerintahan, tetapi juga memperjuangkan transformasi budaya kerja, perubahan paradigma, dan persiapan sumber daya manusia yang matang.

Mula Gagasan Perpindahan Ibu Kota

Gagasan pemindahan ibu kota telah digaungkan sejak era Presiden Sukarno, yang memilih Palangka Raya sebagai calon sejak 1957—tapi tidak terealisasi sepenuhnya akibat berbagai kendala geopolitik dan ekonomi.

Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, wacana ini bangkit kembali karena Jakarta menghadapi overpopulasi, kemacetan, dan risiko penurunan tanah serta banjir.

April 2017, Presiden Joko Widodo resmi memerintahkan Bappenas melakukan studi lokasi alternatif—tujuannya mengurangi ketimpangan pembangunan dan beban Jakarta.

Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, lokasi di Sepaku (Kutai Kartanegara & Penajam Utara, Kaltim) ditetapkan karena strategis dari segi geografis, akses pelabuhan, dan lingkungan.

Pada 22 Februari 2022, Undang‑Undang IKN disahkan, sekaligus menetapkan Nusantara sebagai ibu kota baru Indonesia.

Secara administratif, wilayah IKN terletak di dua Kabupaten eksisting yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wilayah IKN berada di sebelah Utara Kota Balikpapan dan sebelah Selatan Kota Samarinda dengan luasan wilayah darat kurang lebih 256.142 hektare dan luas wilayah perairan laut kurang lebih 68.189 hektare.

Pengembangan wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni: Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN), dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare.

Selanjutnya Kawasan IKN (KIKN), dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare. Kemudian Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.

Ibu Kota Negara akan bertindak sebagai 'syaraf' bagi wilayah pemerintah pusat dan pusat inovasi hijau. Untuk Kota Samarinda dijadikan sebagai 'jantung' dengan perannya sebagai pusat sejarah Kalimantan Timur dengan sektor energi terbarukan.

Kota penyangga lainnya, yakni Balikpapan dijadikan sebagai ‘otot’, yang berfungsi sebagai simpul hilir migas dan logistik untuk Kalimantan Timur.

Sedangkan Kalimantan Timur berperan sebagai ‘paru-paru’ dengan memperkuat pertanian hulu dan pusat wisata alam. Kerja sama antara wilayah tersebut akan menjadi pemicu pembangunan Indonesia Timur.

Tahapan Pembangunan

Tahapan pembangunan dibagi beberapa tahap, yakni:

a. Tahap 1 (2022-2024).

b. Tahap 2 (2025-2035).

c. Tahap 3 (2030-2034).

d. Tahap 4 (2035-2045).

e. Tahap 5 (menuju 2045).

Berdasarkan data Badan Otorita IKN, proyeksi tahun 2020-2024, pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/ DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal.

Pada tahun 2025-2035, membangun IKN sebagai area inti yang tangguh, mengembangkan fase kota berikutnya seperti pusat inovasi dan ekonomi menyelesaikan pemindahan pusat pemerintah IKN.

Kemudian mengembangkan sektor-sektor ekonomi prioritas, menerapkan sistem intensif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas, serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Di tahun 2035-2045, membangun infrastruktur dan Ekosistem Tiga Kota, menjadi destinasi FDI nomor 1 untuk sektor-sektor ekonomi prioritas di Indonesia, serta menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara.

Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan dengan mengimplementasikan enablers ekonomi sirkuler, juga mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.

Menuju tahun 2045 Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045.

Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Fokus dalam penahapan pembangunan meliputi: Karakteristik Penduduk IKN, Sosial, Infrastruktur dan Lingkungan, Pengembangan Kawasan, Pengembangan Industri dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi di K-IKN dan kawasan lainnya, Pertahanan dan Keamanan.

Penahapan ini juga menjelaskan perwujudan pemanfaatan ruang yang mengindikasikan pengembangan Kawasan mulai dari KIPP, Kawasan IKN Timur, Kawasan IKN Barat, hingga Kawasan IKN Utara. Termasuk Pengembangan Industri dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi untuk 6 klaster dan 2 enabler.

Tahapan Konstruksi dan Investasi Besar

Groundbreaking fase pertama dimulai Agustus–September 2022. Fokus awal adalah penyiapan lahan, akses jalan, utility, dan beberapa bangunan pemerintahan inti.

Tahap I dibangun kantor kementerian, Istana Negara, dan perumahan ASN—meningkatkan progres hingga 93% pada akhir 2024.

Dalam fase‑fase groundbreaking selanjutnya, investor swasta dilibatkan: hotel, rumah sakit, pusat konvensi, pusat energi hijau, dan fasilitas publik lainnya.

Misalnya pada Juni 2024, Presiden meresmikan PLN Hub—tanda IKN akan menggunakan energi 100% hijau. Investasi hingga Juni 2024 mencapai lebih Rp 5.135 triliun, mencakup fasilitas ramah lingkungan, riset, telekomunikasi, perbankan, dan ekowisata hutan kota.

Progress, Tantangan, & Dampak Sosial

Per 2023–2024, progress fisik fase I sudah sekitar 90%, dengan Istana Negara dan Garuda Palace masuk tahap akhir pembangunan

April 2025, Gubernur Kaltim melaporkan bahwa konstruksi terus berjalan dan tak ada hambatan signifikan, menjawab isu bahwa proyek ini “mandek”.

Peringatan HUT RI pertama di IKN pada 17 Agustus 2024 menunjukkan kesiapan infrastruktur dan simbolisme diplomatik Nusantara sebagai ibu kota negara.

Tantangan utama meliputi penyediaan infrastruktur jalan, energi, air bersih, dan kesiapan layanan publik seperti sekolah dan rumah sakit. Otorita IKN berupaya inklusif dengan menarik investor asing dan lokal.

Selain pembangunan fisik, program “Work from IKN”, pelatihan digital, dan nursery pohon hijau menjadi pendekatan sosial-ekologis untuk menciptakan kota cerdas dan lestari.

Anggaran Pembangunan IKN Berlanjut sampai 2028

Dilaporkan Republika, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut anggaran pembangunan IKN hingga 2028 telah disetujui sebesar Rp 48,8 triliun.

Dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis tahap kedua.

“Kepala negara telah setujui kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga 2028 sekitar Rp48,8 triliun,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Senin (14/7/2025).

Basuki menjelaskan, untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 5,05 triliun. Namun, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran Rp 16,13 triliun agar pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal.

Pihaknya mengusulkan tambahan anggaran untuk 2026 Rp 16,13 triliun, di luar pagu indikatif yang ditetapkan Rp 5,05 triliun.

“Agar (dapat) memenuhi (pembangunan) sesuai jadwal 2025–2026 Otorita IKN butuhkan anggaran dari Rp 5,05 triliun ditambah Rp 16,13 triliun, menjadi Rp 21,18 triliun pada 2026,” kata Basuki.

Ia menerangkan, tambahan anggaran tersebut , akan difokuskan pada pembangunan kantor dan hunian lembaga legislatif serta yudikatif, termasuk infrastruktur pendukungnya. Proyek-proyek ini merupakan bagian dari tahap kedua pembangunan IKN yang ditargetkan rampung dan beroperasi pada 2028.

Usulan tambahan dana telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif rampung dan operasional pada tahun 2028.

Mila

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -