Politik

Berkas Tuntutan Ribuan Halaman, Hasto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan surat tuntutan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

Hasto juga dinilai melakukan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025). Surat tuntutan itu mencapai 1.300 halaman yang disusun jaksa KPK.

Terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

JPU menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

Lantaran jumlah halamannya begitu banyak, jaksa KPK memilih tak membacakan semuanya. Jaksa KPK hanya membacakan poin yang dianggap penting saja.

"Karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di PN Jakpus pada Kamis.

Dalam pembacaan tuntutan, Wawan menyinggung kebohongan pada masa sekarang termasuk utang bagi kebenaran di kemudian hari. Wawan memastikan, tak memburu pengakuan Hasto. Dia hanya mengejar fakta persidangan.

"Penuntut Umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujar Wawan.

Ia juga menegaskan tuntutan atas Hasto bukan balas dendam. Wawan memastikan tuntutan ini ialah bagian proses hukum. "Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ucap Wawan.

Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang menjadi faktor memberatkan terhadap tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mempertimbangkan tindakan Hasto yang dianggap tak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Wawan dalam sidang itu.

Meski begitu, Jaksa KPK tetap menganggap Hasto berlaku sopan sepanjang persidangan. Jaksa KPK juga meninjau sejarah Hasto yang selama ini belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucap Wawan.

Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan itu supaya Harun memperoleh kursi sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan yaitu memerintahkan Harun dan stafnya Kusnadi agar merusak ponsel yang merupakan barang bukti. Dengan begitu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -