News

Mantan Menteri Susi Ingatkan Pasir atau Sedimen Jangan Diekspor

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIMMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat suara terkait isu ekpor pasir laut. Ia tak sependapat dengan langkah tersebut.

Susi menegaskan apa pun namanya, pasir maupun sedimen tetap sangat penting bagi keberadaan masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika memang dilakukan pengambilan pasir atau sedimen, sebaiknya bukan untuk dikirim ke luar negeri. Jangan diekspor, ingat Susi.

Pemerintah menegaskan, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu jalannya lalu lintas kapal, aktivitas nelayan, ekosistem laut, dan sebagainya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Secara aturan justru memperbolehkan hal itu. Namun menurut Susi, kalau mau mengambil pasir atau sedimen selaiknya digunakan untuk meninggikan wilayah Pantura. Atau untuk kepentingan masyarakat Indonesia, lainnya. Bukan dikirim ke luar negeri.

"Bila kita mau ambil pasir/sedimen pakelah untk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam. Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yg mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih," tulis Susi di media sosial X miliknya, dikutip Republika.co.id, Jumat (20/9/2024).

Poin utama dari pernyataan Mantan Menteri KKP itu tentang pasir atau sedimen yang sangat penting. Sehingga tidak perlu diganggu keberadaannya. Namun jika memang harus ada yang dikeruk karena banyaknya endapan, sebaiknya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri yang selama ini terdampak abrasi.

Pemerintah fokus memberi pemahaman bahwa yang diekspor bukan pasir laut, melainkan material hasil sedimentasi. Pertanyaannya apa perbedaan dua materi tersebut?

Dikutip dari berbagai sumber, intinya, pasir bisa menjadi bagian dari sedimen. Sementara sedimen, terdiri dari berbagai materi hasil pelapukan batuan, sampah, kemudian terbawa kemana-mana karena erosi, mengendap, menumpuk di suatu tempat, hingga mengakibatkan pendangkalan.

Ada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pembukaan keran ekspor ini tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sebelumnya pada 2003, Presiden Megawati Soekarno Soekarnoputri menghentikan penjualan pasir laut ke luar negeri karena dinilai merusak lingkungan. Dalam pandangan pemerintah saat ini, aturan tersebut tetap berlaku, karena yang diizinkan ekspor bukan pasir laut, tapi materi hasil sedimentasi laut.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -