Remaja di PPU Kaltim Bunuh Sekeluarga, Jasad Korban Diperkosa
KALTIMTARA, REPUBLIKA – Sadis. Itulah yang dilakukan J (16), remaja yang diduga mabuk dan nekat menghabisi lima nyawa dalam satu keluarga. Salah satu jasad korban yang telah meninggal dunia, bahkan diperkosa.
Di hadapan polisi, pelaku pembunuhan mengakui nekat menyetubuhi jasad korban RJ (15) yang ternyata mantan kekasihnya. “Dari pengakuan tersangka J salah satu korban anak paling tertua mantan pacarnya disetubuhi,” ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto, Selasa.
Aksi biadab pelaku yang diduga mabuk, nekat menghabisi lima nyawa sekaligus.
Satu keluarga meninggal dunia, semua meregang nyawa. Pembunuhan itu terjadi di RT 018, Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, pada Selasa (6/2/2024) dinihari.
Aksi pembunuhan pelaku dilakukan terhadap lima orang terdiri dari suami, istri dan tiga anaknya. Satu diantara korban, masih berusia tiga tahun. Identitas kelima jenazah yang menjadi korban pembunuhan itu yakni sang ayah berinisial WL (34), ibu korban SW (34), RJ (15), VD (12), dan ZA balita berusia 2,5 tahun.
Dari hasil pendalaman polisi pula diketahui, motif pelaku dendam terhadap korban yang berawal dari perselisihan. "Dari pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad putri pertama (RJ). Setelah itu ia meninggalkan tempat," ujar Kapolres AKBP Supriyanto.
Dari keterangan tersangka yang masih duduk di bangku SMK kelas 3, polisi mendapati pakaian dalam korban RJ telah ditanggalkan. “Hasil olah TKP kami menemukan kondisi korban dalam kondisi tak mengenakan celana,” ungkapnya.
Kapolres Supriyanto menjelaskan J sebelumnya hanya berstatus saksi. Alasannya, ia menjadi salah satu orang yang pertama mengetahui tragedi pembunuhan lima orang anggota keluarga itu.
Menurut Kapolres, awalnya aparat mendapat laporan warga berinsial A soal kasus pembunuhan pada Selasa dinihari. Dari keterangan A, ia mengaku pertama kali mendapat informasi dari J, yakni saudaranya sendiri.
Padamkan Listrik Rumah Korban
Dari informasi yang dihimpun, pelaku mengaku mematikan listrik di rumah korban sebelum menjalankan aksinya. “Listrik dimatikan melalui meteran,” ujarnya. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa parang. Usai listrik padam, pelaku masuk ke rumah korban dan bertemu WL.
Ketika dipergoki itulah, pelaku menyabet korban dengan parang yang telah dibawa dari rumah.
Usai membantai WL, pelaku masuk ke salah satu kamar yang di dalamnya terdapat SW (34) dan dua anak masing-masing VD (11) dan ZA (3). Ketiganya juga dibantai dengan parang, pelaku menghabisi ibu dan dua anak yang ada di kamar.
Setelah membantai empat orang, pelaku menuju kamar RJ (15) mantan kekasihnya. Sama dengan sebelumnya, pelaku membabat RJ dengan menggunakan parang.
Dari pengakuan pelaku, ia sempat minum minuman keras bersama temannya. Lalu ke rumah korban. Tiba di sana, ia berniat menghabisi korban. Pelaku kemudian pulang mengambil parang dan masuk ke rumah korban untuk melakukan aksi sadisnya.
"Puncaknya saat tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat menghabisi para korban," jelas Kapolres. Pelaku diherat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.
Rudi Agung