Polda Kaltim Razia Knalpot Motor Bising
SEKITARKALTIM, REPUBLIKA - Direktorat Lalulintas Polda Kaltim melakukan razia penertiban motor yang menggunakan knalpot bising. Knalpot bising dinilai tak sesuai standar. Razia dihelat di terminal Balikpapan Permai, pada Kamis (18/1/2024).
Saat razia, Ditlantas Polda Kaltim membawa lima alat ukur kebisingan knalpot bising. Alat ini untuk memastikan apakah pengendara motor masih menggunakan knalpot berstandar atau tidak.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki memaparkan lima alat pengukur ambang batas kebisingan itu diperoleh dari Korlantas Mabes Polri. Ambang batas kebisingan, jelasnya, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup 56 2019 untuk kendaraan roda cc 80-175 cc maksimal 80 desibel.
“Alat ini kita gunakan untuk cek pengguna knalpot Brong, ” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum razia dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Termasuk ke kalangan pelajar dan komunitas kendaraan motor dan mobil.
Menurutnya kegiatan sosialisasi dan edukasi turut melibatkan Pemerintah Daeerah.
“Jadi bukan ujug-ujug. Nah saat ini kita melakukan penindakan, dengan menggunakan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ no 22 tahun 2009,” jelasnya.
Pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising, lanjutnya, bisa dikenai pasal soal persyaratan teknis dan kelayakan jalan.
“Mereka yang dirazia dan masuk pelanggaran dikenakan pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan maksimal atau maksimal denda Rp 250 ribu,” jelas Rifki.
Dirlantas juga menyebut razia bukan hanya menyasar pengguna, tapi juga produsen knalpot bising.
“Penerbitan ini bukan hanya di hilir, tapi hulu ke hilir. Mulai dari produsen, pengrajin hingga bengkel. Kita sasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi juga,” terangnya.