Karantina Kaltim Musnahkan 78 Kg Daging Babi Olahan dan Media Pembawa Hama Penyakit
KALTIMTARA, REPUBLIKA – Karantina Kalimantan Timur memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina atau HPHK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Media pembawa hama penyakit yang dimusnahkan terdiri dari hasil penahanan yang dilakukan Pejabat Karantina sejak 18 Agustus - 4 Desember 2023.
Kepala Karantina Kaltim, Akhmad Alfaraby menjelaskan media pembawa HPHK yang dimusnahkan, di antaranya, 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi, dan 0,32 kg sosis bebek. Media itu berasal dari Manado, Singapura dan Malaysia.
Adapun media pembawa OPTK yang dimusnahkan sebanyak 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar.
Termasuk 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe. Media pembawa OPTK ini berasal dari Filipina, Korea Selatan, Singapura, Arab Saudi, India, Malaysia, Sri Lanka, dan Thailand.
“Penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal,” jelasnya, dalam keterangan resminya, Kamis (7/12/2023). Tujuan penahanan, lanjutnya, mencegah masuk dan tersebarnya HPHK atau OPTK yang berpotensi terdapat pada media pembawa ke dalam wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Sekaligus memberi efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke Pejabat Karantina,” ujar Alfariby.
Editor: Eko