Bawaslu Balikpapan Temukan Dugaan Camat Arahkan ASN Pilih Caleg Tertentu

News  
Bawaslu Balikpapan. (dok)

KALTIMTARA, REPUBLIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Balikpapan, menemukan dugaan seorang Camat yang mengarahkan anak buahnya untuk memilih caleg tertentu.

Kasus ASN yang diduga tidak netral di Pemilu 2024 ini, menjadi sorotan publik di Balikpapan.

Melalui keterangan resminya, Bawaslu Balikpapan menyampaikan hasil penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Keterangan ASN itu menyeret nama Camat Balikpapan Selatan, Muhammad Hakim. Ia diduga tak netral dengan mengarahkan staf kelurahan di bawahnya, agar seluruh PNS non eselon dan naban, memilih calon legislatif Provinsi Kaltim, berinisial Hamas.

Hamas dikenal memiliki hubungan darah dengan penguasa di Balikpapan.

Pemilik akun mengaku memiliki bukti video, tetapi tidak bisa membagikannya karena takut teridentifikasi. Pemilik akun hanya menyertakan rekaman suara versi mp3.

Meski begitu, Bawaslu memastikan, telah menemukan pelanggaran netralitas Camat Balikpapan Selatan, dan meneruskan hasil penelusuran dugaan itu, ke instansi yang berwenang.

"Bawaslu Kota Balikpapan menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Balikpapan Selatan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1D Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, melalui keterangan resminya, dikutip pada Senin (27/11/2023).

Ia menegaskan, Bawaslu Balikpapan telah meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui SiapNet, kepada KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai instansi yang berwenang.

Namun, Bawaslu tidak menyinggung caleg yang dimaksud.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan kembali netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Ia menegaskan ASN telah mengucapkan janji dan disumpah. Apalagi bagi ASN yang menduduki posisi pejabat publik.

Salah satu sumpah dan janji itu mentaati peraturan perundang-undangan. Netralitas ASN dalam Pemilu telah menjadi perintah Undang-undang yang wajib dituruti.

"Untuk itu, saya mengimbau seluruh ASN mentaati aturan perundang-undangan, Janji sebagai seorang ASN," pesan Akmal usai membuka webinar, Senin (27/11/2023).

Bagi Akmal, netralitas ASN menjelang dan saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.

"Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN mentaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN," tegasnya.

Editor: Rudi Agung

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image