Nikah Siri Marak di Sekitar Kawasan IKN

Regional  
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

KALTIMTARA, REPUBLIKA – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun, mendapat laporan ihwal maraknya pernikahan siri di kawasan sekitar Ibu Kota Negara. Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di kabupaten ini masuk dalam kawasan pembangunan IKN.

Pihaknya menerima laporan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten PPU Achmad Fausi dan wakilnya Nahdiyanti, pada Jumat akhir pekan.

Makmur, mengatakan Pemerintah Kabupaten PPU akan merespons laporan itu dengan memerintahkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa termasuk kepala dusun. Mereka diminta untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perkawinan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pihaknya juga akan menggandeng pihak sekolah dan perguruan tinggi di PPU.

“Diharapkan masyarakat Kabupaten PPU menghindari nikah siri. Sebab sangat merugikan perempuan dan anak,” ujar Marbun, dinukil dari laman Pemkab PPU. Namun, ia tidak merinci data dan jumlah pernikahan tersebut.

Ia hanya mengingatkan salah satu kerugian nikah siri, jika terjadi sesuatu dengan sang suami, maka tidak mendapat perlindungan hukum.

Selain itu anak hasil pernikahan siri yang tidak tercatat resmi di negara, akan kesulitan untuk membuat akta kelahiran.

“Syarat-syarat perlindungan anak tidak akan terpenuhi. Yang korban istri dan anak-anak,” ingat Makmur.

Ia berharap masyarakat Kabupaten PPU, jika ingin menikah harus melakukannya dengan resmi dan tercatat dalam administrasi negara. Tidak sekadar akad nikah. Hal ini untuk menghindari kesulitan administrasi masa depan anak dan istri.

Editor: Eko

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image