Polda Kaltim Ringkus Residivis Narkoba, Sabu 1,4 Kg Disita

News  
Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul saat konpers penangkapan residivis.

KALTIMTARA, REPUBLIKA - Kepolisian Daerah Kaltim berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Salah satunya, residivis yang belum lama menghirup udara bebas. Dari penangkapan itu, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat lebih dari 1,4 Kg.

Hal itu disampaikan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam jumpa Pers, Kamis (23/11/23) di Mako Polda Kaltim.

Dari penangkapan itu, ujar Kombes Rickynaldo, sebanyak 1.456 gram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan dua tersangka berinisial WI dan A.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Wandy Irawan (34) alias WI diketahui sebagai pengedar sabu besar di Balikpapan. Tersangka WI warga Jl Provinsi Km 4, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pada TKP pertama, kita berhasil mengamankan barang bukti seberat 51,12 gram sabu di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara," ujar Kombes Rickynaldo.

Kombes Ricky berujar, usai melakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil menangkap pelaku kedua berinisial A. Ia ditangkap di rumah kosan Jl Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari penangkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti berupa 45 bungkus sabu dengan berat total 1.405,74 gram.

Ia mengungkap, ternyata selama ini rumah kos yang disewa tersangka WI bersama rekannya A, digunakan sebagai rumah persinggahan untuk menyimpan sabu.

"Salah satu tersangka berinisial A, seorang residivis kasus sama, dan belum lama ini menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Balikpapan," bebernya.

Namun, masih ada satu tersangka lain berinisial P, yang lolos dan masih dalam pengejaran pihak polisi.

Menurut Kombes Pol Rickynaldo Chairul, diperkirakan sabu yang dimiliki para tersangka sebanyak 2 kilogram. Ia menduga sebagian sabu telah berhasil dijual di beberapa daerah, seperti Balikpapan dan PPU.

"Berdasarkan keterangan tersangka, untuk paket 1 gramnya dijual seharga Rp 2 juta, untuk paket 50 gram dijual dengan harga Rp 100 juta," jelasnya.

"Barang bukti ini semuanya sudah dimasukan dalam kertas plastik bening mulai dari takaran 1 gram, 50 gram hingga 100 gram," ungkapnya.

Rickynaldo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, sering terjadi peredaran narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman berat, yakni 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Supriadi Adhi

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image