Mau Tahun Baruan ke Kawasan Ulayat Badui? Dilarang Gunakan Drone

SEKITARKALTIM.ID – Menjelang akhir tahun, mengacu tahun lalu, jumlah kunjungan di kawasan Badui cukup tinggi.
Biasanya pengunjung tidak hanya berasal dari wilayah Provinsi Banten, namun juga dari Pulau Jawa lain, semisal Sumatera, dan wilayah lain di Indonesia.
Bagi siapapun yang akan menikmati tahun baruan di sana atau pengunjung yang ingin melihat aktivitas masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, dilarang menerbangkan drone di kawasan tanah hak ulayat adat setempat.
Kawasan hak tanah ulayat Suku Badui di Kabupaten Lebak seluas 5.100 hektare, terdiri atas 3.100 hektare kawasan hutan larangan dan 2.000 hektare kawasan perkampungan.
“Pelarangan penerbangan pesawat drone sesuai Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2007,” kata Tetua Adat, Jaro Oom, saat dihubungi Republika, Jumat (12/12/2025).
Ia mengingatkan, selain dilarang menerbangkan drone, pengunjung juga dilarang menebang pohon dan mengunjungi sejumlah tempat di kawasan permukiman masyarakat Badui Dalam.
Termasuk melakukan pendokumentasian. “Kami minta seluruh pengunjung yang datang ke permukiman Suku Badui mematuhi aturan adat,” katanya.
Pengunjung yang melanggar aturan adat istiadat setempat akan menghadapi hukuman adat dan sanksi sosial mulai dari teguran dan peringatan dari tokoh adat setempat (Pu’un atau Jaro).
Selain itu, pengunjung dapat dikeluarkan atau diusir dari wilayah Badui jika pelanggaran dianggap serius atau berulang.
Bahkan dapat dikenakan sanksi sosial berupa pengucilan sementara hingga penghentian kunjungan. Pengunjung juga bisa diwajibkan menjalani ritual penyucian atau membayar denda adat tertentu (berupa materi atau bahan pangan), bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kami selalu menjaga tanah ulayat adat agar tidak terjadi kerusakan yang bisa menimbulkan bencana alam,” kata Jaro Oom.
Republika