News

Sibuk Jadi Menteri, Jarang ke Kantor: Gus Ipul Dipecat dari Sekjen PBNU

Lambang NU. 
Lambang NU.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengumumkan rotasi Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul dari jabatan Sekjen PBNU. Ia dipecat dari posisi Sekjen.

Posisi Gus Ipul digeser menjadi Ketua PBNU. Hal itu diumumkakan Gus Yahya, usai rapat Tanfidziyah yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/11/2025).

Gus Yahya mengakui, dalam seminggu terakhir PBNU tengah mengalami turbulensi. Namun, menurutnya, tugas-tugas yang dijalankan PBNU tidak boleh berhenti.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaan PBNU tidak pernah terhenti karena alasan apapun, termasuk realitas yang boleh dikatakan sebagai turbulensi hari-hari ini," ujarnya. Karena itu, pihaknya melakukan rotasi kepengurusan.

Dalam rapat tersebut diputuskan rotasi beberapa posisi strategis:

1. KH Masyhuri Malik dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU

2. Dr Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dari Sekjen menjadi Ketua PBNU

3. Haji Gudfan Arif dari Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU

4. Haji Amin Said Husni dari Wakil Ketua Umum menjadi Sekjen PBNU

5. Haji Sumantri dari Bendahara menjadi Bendahara Umum

Menurutnya, keputusan rotasi jabatan di lingkungan Tanfidziyah diambil setelah PBNU menemukan sejumlah klaster kerja yang tersendat bahkan terbengkalai.

Salah satu yang paling mencolok yaitu klaster Kesekretariatan Jenderal.

Menurutnya, sejak Gus Ipul menjabat Menteri Sosial setahun terakhir, kesibukan di kementerian membuatnya tidak pernah hadir secara fisik di kantor PBNU.

Hal ini menyebabkan berbagai pekerjaan administratif terhambat, termasuk sejumlah surat keputusan) yang tertunda pengesahannya.

“Sekjen yang kemudian menjadi Menteri Sosial sudah setahun ini sama sekali tidak sempat menengok kantor PBNU. Walaupun bisa berkoordinasi virtual, tetapi ketidakhadiran fisik menciptakan banyak kendala,” ungkap Gus Yahya.

Ia menyebut, beberapa SK bahkan terhenti di meja Sekjen selama setahun.

Selain itu, sektor kebendaharaan juga terdampak karena bendahara umum sebelumnya tidak terlibat aktif dalam manajemen lebih dari dua bulan terakhir.

Untuk mengatasi stagnasi ini, PBNU merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi rotasi jabatan sebagai bentuk penataan tugas pengurus.

“Rotasi jabatan bisa diputuskan dengan asas kompartementasi manajemen tadi hal-hal yang menyangkut Tanfidziyah bisa diputuskan di tingkat rapat Tanfidziyah.

"Maka rapat ini memutuskan melakukan rotasi jabatan diantara jajaran pengurus Tanfidziyah sebagai berikut,” ucap Gus Yahya.

Gus Yahya menegaskan, rotasi itu dilakukan demi memastikan manajemen PBNU tetap berjalan optimal, terutama saat organisasi harus merespons berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Ini penting agar ada yang terus mengorganisasi kontribusi NU dalam penanggulangan musibah-musibah tersebut,” katanya.

Pemecatan yang dilakukan Gus Yahya terhadap Gus Ipul, terjadi setelah pemakzulan dirinya oleh Syuriyah PBNU pekan lalu.

Syuriah memakzulkan Gus Yahya dengan dalih melanggar prinsip NU dengan mengundang tokoh Zionis dan teledor mengelola keuangan PBNU. Gus Yahya menolak keputusan Syuriyah yang menimbulkan gonjang-ganjing di tubuh ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

Dinamika PBNU

Dinamika di internal PBNU menghangat paska terbit SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu. Surat tiga halaman itu menetapkan perubahan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, dijelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.

"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," dikutip dari surat edaran tersebut.

Ketetapan itu merujuk pada serangkaian keputusan sidang Syuriyah yang dinilai telah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus.

Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme yang diatur Pasal 7 Ayat (4) AD Perkumpulan NU serta ketentuan pada peraturan terkait pergantian jabatan.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut. Menurutnya, seluruh isi dalam surat itu sudah menjadi keputusan Syuriah.

Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan akan mengadakan rapat Syuriah lagi untuk membahas keputusan pemberhentian tersebut.

"Betul. Surat Edaran itu setahu saya memang lazim dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat. Belum ada info mengenai agenda Rapat Harian Syuriyah selanjutnya," ujar Kiai Tajul saat dihubungi Republika, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran itu diketahui itu tidak berstempel. Hanya menggunakan tandatangan elektronik saja. Terkait hal ini, Kiai Tajul menegaskan bahwa surat itu tetap sah sebagai ketentuan hukum dari Syuriah.

"Saya diinfo bahwa surat yang sudah bernomor dan dibubuhkan tandatangan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan saya sebagai Katib PBNU itu ternyata tidak bisa distempel di platform digital di lingkungan Kesekjenan PBNU," kata Kiai Tajul.

Surat itu juga menegaskan seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sampai adanya mekanisme penyelesaian perselisihan internal sesuai aturan organisasi.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -