News

Rapat Harian Syuriyah Dinilai Tak Punya Wewenang Berhentikan Ketum PBNU

Lambang NU. 
Lambang NU.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Katib Syuriah PBNU Nurul Yakin Ishaq menilai, ultimatum yang dilayangkan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar berdasar rapat harian Syuriyah soal permintaan agar Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i.

Ia menganggap, Gus Yahya tetap ketum PBNU.

"Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang," ujarnya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kiai Nurul mengatakan, ultimatum itu cacat prosedural, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Menurutnya, AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar. Karena itu, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Amin Said Husni, juga menegaskan surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan bagian dari dokumen resmi organisasi.

Hal itu dipastikan setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen dimaksud. Amin menegaskan PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi lewat surat bernomor: 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

“Surat resmi PBNU harus ditandatangani empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Amin Said, pada Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat.

Selain itu footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

"Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut," tegasnya.

Apalagi, surat yang beredar memuat watermark “DRAFT”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga NU di seluruh tingkatan tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan prosedur administrasi resmi, bukan beredarnya informasi,” tegasnya.

Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.

Adapun Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari ketua umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU.

Hal itu sebagaimana keterangan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

"Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim," ujar Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, terbit Surat Edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, menindaklanjuti hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Atas dasar keputusan tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Menurut Tajul, apabila Gus Yahya tetap pada pendiriannya jika tidak salah, maka bisa menyelesaikan sengketa lewat Majelis Tahkim.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -