News

Menteri Koboi: Kalau UMKM Enggak Ngibul, PPh Final Dipermanenkan

Menkeu Purbaya. 
Menkeu Purbaya.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberikan pajak kepada para pelaku UMKM sekecil-kecilnya demi mendorong kesejahteraan masyarakat.

Komitmen pemerintah ditunjukkan dengan diterbitkannya kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. Pemerintahan Prabowo telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Salah satu klausul stimulus itu memberikan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menanggapi hal tersebut, menteri koboi alias Menteri Keuangan Purbaya tengah mempertimbangkan ihwal tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi kalangan UMKM orang pribadi sebesar 0,5 persen sebagai aturan permanen.

Kebijakan itu berpeluang diberlakukan dengan persyaratan, adanya kepatuhan dari para pelaku UMKM.

“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Menkeu Purbaya, Jumat (14/11/2025).

Menkeu Purbaya mengatakan, pihaknya akan memperhatikan terlebih dahulu implementasi dari aturan PPh Final UMKM yang saat ini sedang diberlakukan.

Nantinya, Kementerian Keuangan akan menelaah dan menimbang-nimbang lagi untuk menjadikan hal itu sebagai sebuah kebijakan yang berlaku permanen.

“Itu (insentif PPh Final 0,5 persen) kan diperpanjang sampai 2029. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa, biar saya lihat dulu seperti apa implementasi di lapangan,” tegasnya.

Diketahui, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Insentif diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif tersebut diberlakukan sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan bagi sektor UMKM yang berkontribusi besar pada perekonomian.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.

Kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM bertujuan sebagai bentuk pelindungan agar UMKM dapat terus bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -