Regional

Disdukcapil Kaltim Kebut Pergub Administrasi Kependudukan untuk Pekerja Sawit

Dukcapil Kaltim kebut rampungkan Pergub soal Adminduk pekerja sawit. (Adpimprov)
Dukcapil Kaltim kebut rampungkan Pergub soal Adminduk pekerja sawit. (Adpimprov)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim mengambil langkah tegas mengatasi kesenjangan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi ribuan pekerja, di sektor perkebunan kelapa sawit.

Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, mengungkap masalah utama yang melatarbelakangi penyusunan Pergub ini kondisi Adminduk pekerja sawit yang belum mutakhir, terutama di wilayah terpencil.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sampai kini, katanya, masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir.

Ini mencakup penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum update, atau bahkan belum memiliki dokumen vital.

“Seperti akta kelahiran, akta pernikahan, atau akta perceraian," jelas Kasmawati. Kondisi ini berdampak serius karena menghambat pekerja dalam mengakses berbagai layanan publik.

Mulai akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan dan jaminan ketenagakerjaan.

Untuk itu, di dalam Pergub difokuskan pekerja sawit lantaran jumlahnya yang besar dibanding perkebunan lainnya. Apalagi mereka berada di lokasi terpencil dari akses layanan, terutama layanan kepada penduduk yang rentan administrasi kependudukan.

Strategi penanganan masalah ini dengan menyusun regulasi berupa Pergub dan tata cara yang jelas.

“Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit di daerah untuk menjamin perlindungan hukum, integrasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan,” terangnya.

Tim terpadu dalam pelaksanaan fasilitasi ini terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Provinsi, Kabupaten dan Kota serta perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur

Pergub ini juga bertujuan memfasilitasi penguatan tata kelola Adminduk pekerja sawit di Kaltim melalui kolaborasi seluruh stakeholder.

Sehingga menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat dan berkualitas untuk semua keperluan daerah. Adapun manfaat Bagi Pemerintah Daerah, fasilitasi ini akan memastikan data kependudukan lebih akurat dan valid, terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen adminduk.

Serta penguatan kualitas layanan dan koordinasi lintas pemerintahan dan Perusahaan. Bagi para pekerja sawit, manfaatnya adalah akses dokumen resmi yang gratis, cepat dan akurat, yang secara otomatis membuka akses ke layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bansos dan juga perlindungan hukum.

Perusahaan sawit akan diuntungkan melalui kemudahan administrasi tenaga kerja, dukungan pelaporan yang valid.

Termasuk soal pemenuhan standar Corporate Social Responsibility (CSR), serta peningkatan citra sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab.

Melalui Pergub ini, Kaltim tidak hanya melayani hak sipil, tetapi juga memastikan setiap data kependudukan valid dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah secara utuh.

Pergub ini ditargetkan selesai dan disahkan akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Yan Andri

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -