Regional

Pemkab PPU Hadapi Tantangan Fiskal Berat, Bupati Mudyat: TPP Tetap Aman

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. (Setdakab)
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. (Setdakab)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat untuk menyongsong tahun anggaran 2026.

Untuk Anggaran Kabupaten PPU tahun depan, diperkirakan anjlok nyaris 50 persen. Meski begitu, Bupati PPU Mudyat Noor, menjamin Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap aman.

Bupati menjelaskan, proyeksi Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diprediksi anjlok sampai setengahnya, hampir 50%. Namun, ia menegaskan menegaskan prioritas utama tetap menyelamatkan TPP pegawai.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kita prediksi angka APBD maksimal hanya di sekitar Rp1,3 triliun untuk tahun 2026,” ujar Bupati Mudyat Noor, dinukil Jumat (14/11/2025).

Jumlah itu, katanya, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 triliun hingga Rp2,6 triliun. Penurunan drastis ini memaksa Pemkab PPU segera merombak komposisi anggaran untuk mencegah krisis pelayanan publik dan kesejahteraan ASN.

Bupati Mudyat memastikan, walaupun pihaknya menghadapi kondisi keterbatasan fiskal, ia menjamin TPP pegawai akan menjadi pos yang paling diperjuangkan.

"Jangan sampai ada pemotongan TPP. Itu prioritas kita," tegasnya.

Pemangkasan fiskal ini menjadi ujian berat bagi PPU. Meski ruang anggaran menyempit, Bupati Mudyat Noor tetap memprioritaskan TPP, kecuali jika pelayanan dasar terancam.

Ia menegaskan kebijakan tersebut belum masuk meja keputusan. Pemotongan TPP disebut sebagai opsi paling akhir yang ingin dihindari pemerintah daerah.

“Prioritas kita layanan dasar, standar pelayanan minimal. Selama itu bisa terpenuhi, tidak kita ganggu,” jelasnya. Ia menerangkan, pelayanan dasar itu bukanlah pelayanan dasar yang sebetulnya. Namun, standar pelayanan minimal (SPM).

“Standar pelayanan minimal, nah itu dulu baru ke yang lain. Kalau status minimal, pasti kita tidak akan ganggu,” terangnya.

Merumuskan Beberapa Skema

Bupati menjelaskan, pemerintah daerah masih mencoba merumuskan skema belanja 2026 agar layanan publik tetap berjalan tanpa memangkas hak pegawai.

“Kita sedang mencari formulasi khusus supaya pelayanan tetap jalan,” imbuh Bupati.

Di luar belanja wajib, beban tambahan juga datang dari kebutuhan biaya operasional kantor dan unit layanan di berbagai kecamatan yang belum masuk hitungan final.

Menurutnya hal itu belum termasuk belanja operasional. “Kita masih menghitung lagi,” jelasnya.

Selain TPP, Pemkab PPU juga bertekad memastikan Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat tetap terpenuhi.

Efisiensi anggaran akan difokuskan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung pada pelayanan dasar.

Upaya penyelamatan TPP ini semakin sulit karena daerah juga harus menanggung beban belanja wajib (mandatory spending) dari kebijakan pusat, seperti program BPJS yang menelan biaya signifikan.

"Belum lagi belanja mandatory. Kalau seperti BPJS nilainya besar, sekitar Rp40 miliar lebih, ini dibebankan ke daerah," paparnya.

Meski begitu, Pemkab PPU tengah menyusun formula khusus untuk menyeimbangkan belanja pegawai, operasional, dan pembangunan.

Hal itu untuk tetap memastikan kinerja aparatur tetap optimal di tengah tekanan fiskal yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Tingkatkan Pendapatan lewat Retribusi Kebersihan

Selain menyusun formulasi untuk menyiasati tekanan fiskal, Pemkab PPU juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satunya, lewat penerapan retribusi kebersihan dan sampah. Strategi ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU, Safwana, menjelaskan kebijakan itu diharapkan mampu menjadi sumber tambahan pendapatan daerah.

“Sekaligus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan. Retribusi kebersihan dan sampah diharapkan bisa menggenjot PAD,” ujar Safwana.

Ia menjelaskan, aturan baru ini mewajibkan pedagang pasar tradisional untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah. Pembayaran dilakukan secara praktis melalui Bank Kaltimtara.

Sehingga pedagang tidak perlu repot mengurus administrasi secara manual.

Safwana mencontohkan, di pasar tradisional ada beberapa layanan yang sudah disiapkan. “Langkah ini agar pedagang lebih mudah membayar retribusi kebersihan dan sampah,” jelasnya.

Nantinya, retribusi yang terkumpul dari para pedagang langsung disetorkan ke kas daerah.

Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya menugaskan petugas lapangan, yang melakukan penagihan langsung di pasar-pasar tradisional. Pihaknya juga aktif sosialisasi agar pedagang memahami besaran tarif dan manfaat retribusi itu.

Mengacu ketentuan, tarif retribusi kebersihan dan sampah ditetapkan sebesar Rp50.000 per bulan untuk usaha skala kecil dan Rp79.000 per bulan untuk usaha skala besar.

Safwana bilang, sosialisasi menjadi langkah penting agar para pedagang tidak hanya patuh membayar, tetapi juga menyadari kontribusi itu kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan kebersihan di wilayah pasar.

Melalui penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemkab PPU berharap dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Taufik Hidayat

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -