Regional

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati

Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi.

Ia dimintai keterangan ihwal kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional aka DBON.

"Saya hari ini dari jam 11.00 sampai 17.30 WITA baru selesai, diminta keterangan terkait pengelolaan yang pertama DBON, Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim," ujar Isran kepada awak media, dinukil pada Senin (22/9/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Isran diperiksa penyidik Kejati Kaltim ihwal dugaan korupsi penyaluran dana hibah program DBON Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, juga mendalami keterangan Isran ihwal pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE) saat ia menjadi Bupati Kutai Timur.

Isran menjelaskan ini kali kedua diperiksa terkait kasus KTE. Namun, ia perdana diperiksa dalam kasus dugaan korupsi DBON yang menjerat dua orang tersangka.

Ia membenarkan perannya sebagai gubernur yang menandatangani Surat Keputusan terkait DBON. "Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangani," bebernya.

Gubernur Kaltim periode 2018-2023 itu juga diperiksa sebagai saksi kasus yang lawas, yakni likuidasi aset PT Kutai Timur Energi di PT Astiku Sakti senilai Rp 42 miliar, tahun 2012 lalu.

"Diperiksa dua perkara. Hibah DBON dan Kasus KTE," imbuh Isran.

Terkait penetapan tersangka yang juga mantan bawahannya - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, Isran menyatakan keprihatinannya.

"Kita namanya musibah semua orang pasti prihatin, mudah-mudahan mereka diberi kemudahan, kelancaran," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan AHK dan ZZ terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar dari APBD 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, menjelaskan perbuatan para tersangka dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus likuidasi aset sudah menyeret dua nama tersangka juga. Yakni, ketua tim likuidator berinisial HD dan anggotanya, MSN.

Perkara ini bermula ketika KTE, anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI), berinvestasi sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti.

Masalah hukum lantas mengemuka, BUMD milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) menggelar RUPS dengan keputusan menarik kembali investasi dan membentuk tim independen sebagai likuidator.

Kedua tersangka HD dan MSN, yang jadi tim likuidator diam-diam, secara bertahap mencairkan aset. Tanpa sepengetahuan KTE, induknya KTI, apalagi Pemkab Kutim.

Rinciannya, Rp1 miliar dari deviden dan Rp37,4 miliar yang berasal dari nilai investasi. Isran pertama kali diperiksa di kasus ini pada medio 2017. Saat perkara diambil alih penanganannya oleh Kejati Kaltim.

Awalnya kasus likuidasi aset ditangani Kejati Sangatta, Kutai Timur. "Pemeriksaan Isran Noor hanya melengkapi berkas perkara. Hibah DBON dan likuidasi aset KTE. Hanya itu," ujar Toni.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON,” imbuhnya.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik dengan fokus pada masalah DBON. Soal jumlah dan isi pertanyaan, ia enggan membebernya lebih dalam.

Yan Andri/ KP

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -