News

Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK: Barang Sitaan Hasil dari Dugaan Korupsi

Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah.
Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selama ini Khalid Basamalah telah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dalam kasus ini, kerugiaan negara menurut penilaian KPK mencapai Rp 1 triliun lebih.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang yang diserahkan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengategorikan uang yang dikembalikan Khalid sebagai barang sitaan.

Perkara yang dimaksud Budi yakni dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

Budi menyampaikan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK itu hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.

"Penyitaan barang bukti diduga terkait ataupun hasil dari tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

Pada Senin (15/9/2025), KPK mengungkap adanya pengembalian uang dari Khalid Basalamah. KPK juga mengungkap, Khalid Basalamah mengembalikan uang secara bertahap.

"Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," imbuh Budi.

Saat ditanya sistem pengembalian uang terkait, apakah dilakukan transfer ke rekening penampungan KPK atau dengan cara tunai, Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Nanti kami akan cek detil terkait pengembalian uang tersebut karena di KPK itu ada rekening penampungan menampung barang-barang sitaan dalam suatu proses perkara yang nanti dibutuhkan dalam pembuktian dari penanganan perkara ini. Ada juga pengembalian dalam bentuk cash (tunai) begitu yang dikembalikan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Kemudian ketika ditanya waktu pengembalian yang dilakukan Khalid Basalamah, Budi juga mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Kami cek ya pengembaliannya kapan. Nanti pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update (perkembangan) penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan buka informasi itu secara rinci," katanya.

Berubah Niat karena Diimingi

Terkait penyidikan perkara, KPK mendapati informasi semula Khalid Basamalah dan rombongannya akan berangkat dengan skema haji furoda. Tetapi, mereka berubah niat setelah diimingi langsung berangkat lewat jalur haji khusus.

"Kalau dari informasi saksi yang bersangkutan itu kan sedianya sudah mau berangkat ya, pakai furoda di tahun itu yang kemudian ada kuota khusus yang juga kemudian berangkat di hari itu," terang Budi.

KPK memandang perlu mendalami keterangan Khalid daripada anggota rombongan hajinya. Sebab, Khalid sebagai pemilik biro perjalanan haji punya kuasa dan tanggung jawab.

"Nah karena itu didalami bagaimana soal transisinya mengapa kemudian beralih ke kuota khusus begitu, termasuk pemberangkatannya ya mungkin dari sisi jamaah tidak tahu ya, karena mungkin tahunya ya memang berangkat di tahun itu makanya kita dalami dari sisi pemilik biro travelnya," ujar Budi.

KPK mengaku heran karena Khalid dan rombongannya bisa langsung berangkat ke Tanah Suci setelah mendaftar. Padahal, jalur haji khusus pun terdapat antrean yang semestinya harus dilalui tiap calon jamaah.

"Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya begitu ya, artinya ketika ada tambahan artinya kita kembali ke antrean yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu begitu," ucap Budi.

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang ke KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil dalam sebuah siniar di kanal YouTube yang diunggah 13 September 2025, mengungkap, telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

Khalid menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Uang tersebut biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar AS.

Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jamaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. Ia sudah dua kali diperiksa penyidik KPK di kasus ini.

"Saya sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud," kata Khalid dikutip Rabu (10/9/2025).

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -