Kaltim Terbitkan Regulasi Baru, Larang Sekolah Jual Seragam

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III.
Regulasi ini melarang seluruh satuan pendidikan menjual seragam sekolah, baik langsung maupun melalui perantara guru atau staf.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan aturan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih dan bebas praktik pungutan liar.
Ia menegaskan saat ini sudah tidak ada alasan bagi sekolah menjual seragam atau mengarahkan orang tua siswa membeli dari toko tertentu.
Armin juga menegaskan siapa saja yang ketawan melanggar aturan itu, bakal mendapat sanksi tegas.
“Kalau ada sekolah atau oknum melanggar, apalagi memaksa, bisa kita sanksi. Ini sudah kami ingatkan dengan tegas,” papar Armin, Kamis (4/7/2025).
Menurutnya regulasi itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2023.
Empat poin penting dalam surat edaran larangan jual seragam sekolah, yakni:
Pertama, pemberian seragam gratis. Seragam nasional akan diberi cuma-cuma untuk peserta didik SMA/SMK/SLB Negeri melalui program Gratispol.
Kedua, larangan penjualan dari sekolah. Sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk apapun.
Ketiga, larangan tegas mengarahkan orangtua siswa ke toko. Sekolah tidak boleh merekomendasikan toko tertentu untuk pembelian seragam. Keempat, adanya sanksi tegas. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
Armin menegaskan penjualan seragam di sekolah termasuk praktik yang merugikan dan mencederai sistem layanan pendidikan yang bersih dan transparan.
Ia menilai kebijakan ini untuk melindungi orang tua dari beban biaya tambahan.
“Serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim, berkomitmen agar tidak ada satu pun anak yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena persoalan seragam.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa program ini sedang berproses. Namun pada tahun 2026 pihaknya akan berupaya lebih maksimal, tapi tahun ini tetap dimulai meski belum semua.
Langkah ini juga menjadi bagian dari program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam mewujudkan pendidikan adil dan merata.
Salah satunya melalui program Gratispol, yang mencakup pemberian seragam sekolah gratis.
Namun, pelaksanaan program seragam gratis belum bisa dilakukan maksimal tahun ini. Anggaran yang terbatas menjadi alasan, karena APBD 2025 telah disusun sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.
Alhasil, pemberian seragam gratis tahun ajaran 2025 ini hanya bisa menyasar siswa baru kelas X di SMA, SMK, dan SLB negeri.
Taufik Hidayat
