News

Ciptakan Keadilaan Distribusi, Elpiji 3Kg Bakal Dibuat Satu Harga

Tabung gas elpiji 3 kg.
Tabung gas elpiji 3 kg.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang menciptakan keadilan distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satunya, dengan penerapan satu harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, menegaskan kebijakan ini bertujuan menekan kebocoran distribusi di lapangan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sekaligus menyederhanakan mekanisme harga LPG, terutama untuk tabung 3 kg yang disubsidi. Untuk itu, pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk tabung gas elpiji 3 kg.

"Jadi, dengan kebijakan LPG satu harga untuk LPG tertentu, akan menumbuhkan rasa keadilan bagi setiap wilayah," kata Yuliot dalam pernyataannya, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan hal serupa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Di banyak daerah, lanjut Yuliot, masih ada wilayah yang belum terjangkau distribusi LPG.

Bahkan, sebagian masyarakat masih menggunakan minyak tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk itu, diperlukan payung hukum yang mengatur pendistribusian dan penetapan harga LPG secara nasional.

Selama ini, penentuan harga LPG 3 kg di tingkat daerah menimbulkan disparitas harga yang signifikan.

HET atau harga eceran tertinggi yang seharusnya berkisar Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, seringkali melonjak hingga Rp50.000 di beberapa daerah.

Termasuk di Balikpapan, Kalimantan Timur. Yang harganya jauh dari HET resmi.

Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah tengah menyiapkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Revisi ini akan mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu secara menyeluruh, dengan fokus pada keadilan energi dan peningkatan jaminan ketersediaan pasokan.

Menurut Bahlil, regulasi baru ini akan menetapkan satu harga LPG berdasarkan perhitungan biaya logistik dan memastikan subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Transformasi tata kelola LPG 3 kg ini juga mencakup perubahan model subsidi menjadi berbasis penerima manfaat. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -