Regional

Wagub Kaltim Seno Aji Pantau Arus Mudik Transportasi Sungai di Kutai Barat

Wagub Kaltim Seno Aji, bertopi, memantau arus mudik di Kubar. (Kaltimprov)
Wagub Kaltim Seno Aji, bertopi, memantau arus mudik di Kubar. (Kaltimprov)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji bersama rombongan meninjau Pelabuhan Kutai Barat untuk memantau arus mudik 2025.

Ia memastikan bahwa arus mudik melalui transportasi sungai di Kutai Barat berjalan baik dan lancar. Salah satu aspek yang menjadi perhatiannya soal stabilitas harga tiket bagi para pemudik.

"Harga tiket tetap stabil, tidak ada kenaikan, Pak," ujar pemudik saat ditanya Wagub Seno Aji, Jumat. Seno berpesan kepada seorang motoris kapal, agar tetap menjaga kesehatan selama bertugas untuk menjamin keselamatan penumpang.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Di kesempatan sama, pengelola Pelabuhan Kutai Barat menjelaskan kepada Wagub Seno dan Sekda Kaltim Sri Wahyuni, bahwa dalam waktu dekat akan ada pembangunan dan pengembangan di UPTD Pelabuhan Kutai Barat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi, terutama dalam menghadapi lonjakan pemudik di masa mendatang.

Dengan tinjauan ini, pemerintah berharap mudik di Kutai Barat dapat berlangsung dengan nyaman, aman, tanpa hambatan.

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menegaskan agar para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintahan Kaltim, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran ke kampung laman.

Ia merinci kepentingan pribadi itu, antara lain, mobil dinas untuk rekreasi, halal bihalal maupun berbelanja ke mall. Semua jenis kegiatan untuk kepentingan pribadi tidak boleh.

“Pak Gubernur Kaltim telah menyampaikan mudik Lebaran tidak boleh menggunakan mobdin, karena ini memiliki banyak fungsi, seperti membawa orang sakit,” ujar Sri Wahyuni, menukil laman Pemprov, Sabtu (29/3/2025).

Sri Wahyuni turut meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan tersebut. Sejauh ini, menurutnya, belum ada laporan.

“Kalau ada, silakan laporkan, nanti kita lihat dari Inspektorat apa sanksinya,” tegas Sri.

Ia menekankan kendaraan pelat merah seharusnya untuk kepentingan dinas, bukan untuk pribadi. Tidak hanya saat mudik. Kendaraan dinas ini tidak boleh untuk keperluan pribadi. Baik untuk ke mal, pasar, dan tempat rekreasi, tidak boleh menggunakan mobil dinas.

Larangan penggunaan kendaraan pemerintah untuk mudik juga termaktub dalam peraturan pemerintah. Antara lain, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Yan Andri

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE