Pekan Ini KPK Panggil Ridwan Kamil, Sudah Kirim Surat Panggilan

SEKITARKALTIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada akhir November 2025.
Ridwan Kami dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin, tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK setelah penggeledahan tersebut.
Rencananya, KPK dijadwalkan memanggil Ridwan Kamil pada pekan ini.
"Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Republika, Senin (1/12/2025) malam.
Terkait surat pemanggilan, KPK mengaku telah mengirimkannya kepada yang bersangkutan.
"Panggilan sudah kami lakukan ya. Jadi, tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, dan tinggal menunggu ya. Seminggu yang lalu kalau enggak salah. Jadi, kami kira itu (surat pemanggilan) sudah sampai.”
Di perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin (1/12), sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK setelah penggeledahan tersebut.
Saat ditanya apakah Ridwan mengonfirmasikan kehadirannya atau tidak untuk memenuhi pemanggilan tersebut, Asep mengaku perlu menanyakan kepada penyidik kasus Bank BJB terlebih dahulu.
“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” katanya.
Terkait materi yang akan didalami KPK kepada Ridwan Kamil, ia mengatakan KPK belum dapat menyampaikannya kepada publik.
“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” ujarnya.
Republika