Regional

Ketergantungan Transfer Tinggi Jadi Tantangan Keuangan Pemkab PPU

Pelabuhan penyeberangan Penajam Paser Utara. (SekitarKaltim.ID)
Pelabuhan penyeberangan Penajam Paser Utara. (SekitarKaltim.ID)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Potret pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi fokus pembahasan dalam rangka strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Data APBD tahun 2025 menunjukkan bahwa PPU termasuk salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang keuangan daerahnya tergerus pemangkasan.

Menukil data Bappenas ihwal Arah Kebijakan Penguatan Daerah, yang dipaparkan dalam FGD akhir Oktober silam, menunjukan dalam kurun lima tahun terakhir antara 2021–2025, struktur pendapatan Pemkab PPU menunjukkan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi pada dana transfer.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Rata-rata proporsi pendapatan transfer terhadap total Pendapatan Daerah mencapai 91,46%. Sebaliknya, proporsi Pendapatan Asli Daerah terhadap total Pendapatan Daerah hanya sebesar 7,05%.

Kondisi ini menegaskan daerah sangat perlu mengimplementasikan strategi optimalisasi sumber PAD.

Analisis Belanja dan Tantangan Realisasi Modal

Tinjauan belanja daerah PPU selama periode 2021–2025 menunjukkan bahwa rata-rata proporsi Belanja Pegawai berada di angka 31,46%.

Sedangkan rata-rata proporsi Belanja Modal mencapai 26,04% dari total Belanja Daerah.

Namun, realisasi anggaran terkini per Triwulan III Tahun Anggaran 2025 mengindikasikan adanya perlambatan dalam penyerapan belanja yang bersifat produktif:

• Realisasi Belanja Pegawai relatif tinggi, mencapai 60,90% dari Pagu Anggaran 2025.

• Realisasi Belanja Modal masih rendah, baru mencapai 21,39% dari Pagu Anggaran 2025.

Total Pagu Pendapatan TA 2025 sebesar Rp 2.555,97 miliar, dengan realisasi total pendapatan Triwulan III sebesar Rp 1.308,48 miliar. Adapun Pagu Belanja TA 2025 adalah Rp 2.610,34 miliar, dengan realisasi total belanja Triwulan III sebesar Rp 1.169,11 miliar.

Lambatnya realisasi belanja modal ini memerlukan strategi percepatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Untuk mencapai target pembangunan daerah, Pemkab PPU dihadapkan pada dua tantangan utama, yakni optimalisasi sumber PAD dan peningkatan kualitas belanja daerah yang produktif serta berdaya ungkit tinggi.

Strategi memperkuat fondasi keuangan daerah, yang berlaku nasional dan relevan bagi PPU, meliputi:

1. Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD): Melalui intensifikasi pendapatan PDRD, perluasan basis PDRD, dan pencegahan kebocoran melalui digitalisasi (misalnya, QRIS).

2. Peningkatan Kualitas Belanja Daerah: lewat percepatan realisasi belanja produktif, khususnya Belanja Modal, serta pemenuhan belanja wajib (pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar).

Secara umum, penataan kembali keuangan daerah diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien, salah satunya dengan penguatan fondasi keuangan daerah.

Optimalisasi PAD bagi PPU sangat krusial mengingat proporsi dana transfer yang mendominasi, seperti kapal yang terlalu mengandalkan angin dari luar (Dana Transfer) dan perlu segera mengaktifkan mesin internalnya (PAD) agar dapat bergerak mandiri dan cepat menuju tujuan pembangunan.

Fondasi Keuangan Daerah PPU: Arahan Strategi dan Prioritas Nasional

Strategi penataan keuangan daerah yang relevan bagi Penajam Paser Utara menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Visi Indonesia 2045.

Arah kebijakan ini mengamanatkan penataan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien.

Dalam konteks RPJMN 2025–2029, penguatan Fondasi Keuangan Daerah menjadi Kegiatan Prioritas di bawah Program Prioritas (Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah), yang termasuk dalam Prioritas Nasional.

Sasaran utama kebijakan Keuangan Daerah ini tercapainya keuangan daerah dengan pendapatan daerah yang optimal, belanja daerah yang berkualitas, dan pemanfaatan pendanaan alternatif yang meningkat.

Tiga Pilar Strategi Penguatan Fondasi Keuangan PPU

Untuk mengatasi ketergantungan yang tinggi pada dana transfer, rata-rata 91,46% dari total Pendapatan Daerah PPU selama 5 tahun terakhir, Pemkab PPU akan fokus pada tiga strategi utama:

1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Mengingat rendahnya kontribusi PAD PPU (rata-rata 7,05%), penguatan pendapatan harus dilakukan melalui:

Intensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD): Strategi konkret termasuk optimalisasi penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui sinergi Pemprov dan Pemkab/Pemkot, yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Perluasan Basis PDRD: Mengembangkan basis pajak dan retribusi untuk menangkap potensi yang ada.

Pencegahan Kebocoran: Melalui digitalisasi dan pengawasan sistem pembayaran PDRD, misalnya dengan penerapan QRIS.

Penguatan BUMD dan Utilisasi Aset: Peningkatan profitabilitas dan perbaikan tata kelola BUMD, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang idle (menganggur) untuk berkontribusi pada PAD.

2. Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

Laju realisasi Belanja Modal PPU yang baru mencapai 21,39% per Triwulan III TA 2025, jauh lebih rendah dibanding Belanja Pegawai (60,90%), menuntut percepatan realisasi belanja yang produktif.

Strategi peningkatan kualitas belanja daerah diarahkan untuk percepatan belanja produktif.

Hal ini fokus pada percepatan realisasi Belanja Modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Selain itu, pemenuhan belanja wajib dan mandatory, yang memprioritaskan pemenuhan belanja wajib (pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar) dan belanja mandatory.

Khususnya Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) 40% dan Belanja Pegawai 30%.

Penyusunan Peta Jalan Belanja, dengan melakukan identifikasi permasalahan belanja dan penyusunan konsep serta standar kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Kemudian digitalisasi dan transparansi. Yakni menggunakan transformasi digital menjadi open government dan integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah untuk meningkatkan transparansi realisasi belanja.

3. Pengembangan Inovasi Pendanaan Alternatif

Untuk mendukung penyediaan infrastruktur dan program prioritas, daerah didorong melakukan Sinergi Pendanaan (termasuk Pendanaan Alternatif).

PPU, yang secara umum berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah (RKFD) berkategori Sangat Tinggi, memiliki potensi untuk memanfaatkan instrumen ini.

Pemkab PPU juga membuat skema pendanaan alternatif, meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Selain itu Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau KPDBU (Daerah).

Berikutnya, Dana Abadi Daerah (DAD). Ini dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal (Kafis) tinggi/sangat tinggi dan telah memenuhi urusan wajib pelayanan dasar.

Selanjutnya lewat Mekanisme Land Value Capture (LVC) dan Limited Concession Scheme (LCS): Kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah atau pengelolaan aset infrastruktur.

Termasuk bisa memanfaatkan dana ekologikal, seperti Carbon Credit dan Plastic Credit yang relevan untuk proyek persampahan (misalnya RDF/WtE) dan isu lingkungan lainnya.

Penguatan fondasi keuangan PPU melalui strategi-strategi ini ibarat beralih dari sekadar menjadi penumpang bus (Dana Transfer) menjadi memiliki dan mengemudikan kendaraan sendiri (PAD yang kuat).

Yang dilengkapi berbagai alat bantu pembiayaan modern (Pendanaan Alternatif), dan memastikan bahwa perjalanan pembangunan tidak hanya bergantung dukungan pusat. Tetapi juga bergerak dengan mesin internal yang efisien dan berkualitas.

Rudi Agung

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -