News

Dugaan Korupsi Petral, Puluhan Orang Diperiksa Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kejaksaaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral), sejak Oktober.

Penyidikan kasus di Petral masih menyangkut soal minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015. Pengusutan dugaan korupsi pada Petral yang dilakukan Kejaksaan Agung, masih tahap awal.

Karena itu, sampai kini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mengantongi siapa tersangka dari hasil pengusutan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski belum ada tersangka, untuk sementara sudah 20 saksi yang diperiksa. Kejagung terus berupaya mengusut tuntas korupsi pada bekas anak perusahaan PT Pertamina tersebut.

“(Tersangka) belum ada. Ini kan baru penyidikan. Untuk saksi-saksi sudah 20 orang yang diperiksa,” kata Anang, Rabu (12/11/2025).

Anang tak merinci siapa-siapa saja yang sudah diperiksa penyidik di Jampidsus untuk pengusutan kasus tersebut. Namun, lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan lain masih dilakukan.

“Perkara ini kan sudah penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Jadi pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Gedung Bundar (penyidik Jampidsus),” kata Anang.

Sejak Oktober silam, Jampidsus telah menerbitkan sprindik. Pengusutan serupa terkait minyak mentah dan produk kilang, sebetulnya juga sudah dalam penanganan Jampidsus sejak Januari 2025 lalu.

Namun kasus itu menyangkut soal ekspor-impor yang dilakukan di PT Pertamina subholding periode 2018-2022. Pada kasus tersebut, total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,3 triliun.

Adapun pengusutan kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding itu, penyidik Jampidsus sudah membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan menyeret total 18 tersangka ke kursi terdakwa.

Satu tersangka lain, yakni M Riza Chalid yang saat ini dalam status buronan karena kabur ke luar negeri.

Riza Chalid menjadi salah satu pengusaha yang selama ini banyak dikait-kaitkan dengan berbagai skandal dugaan korupsi di Petral sebelum anak perusahaan PT Pertamina itu dibubarkan pada 2015 lalu.

Masih menyangkut soal pengusutan dugaan kurupsi di Petral ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan.

Di KPK, pengusutan korupsi di Petral merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2024.

KPK juga melakukan pengusutan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012-2014. Namun, Anang melanjutkan kasus yang ditangani di KPK berbeda objek dan periodeisasi perkaranya. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK mengenai perkara ini,” kata Anang.

Republika

Berita Terkait

Image

Wapres Yai Maruf Bantah Isu Belasan Menteri Mundur

Image

Pemprov Kaltim dan Pemerintah Samarinda Tukar Aset

Image

Ribuan Surat Suara di Balikpapan dan Samarinda Rusak

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Sekitarkaltim.ID -